ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Cisarua, Bogor, kemudian heroin tersebut bersama dengan saksi GURDIP
SINGH alias VISHAL dicampur dengan gerusan 50 (lima puluh) gram
ng
Panadol, sedangkan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA mengawasi
keadaan sekeliling agar perbuatan Terdakwa dan saksi GURDIP SINGH
alias VISHAL tidak diketahui orang lain, setelah itu heroin dengan
gu
campuran gerusan Panadol tersebut dibungkus menjadi dalam 3 (tiga)
kantong plastik, lalu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi GURDIP
GINONG PRATIDINA Alias DINA berangkat menuju Jakarta untuk
mencarikan tiket pesawat jurusan Jakarta — Surabaya, setelah tiket dapat,
ub
lik
ah
A
SINGH alias VISHAL, dan keesokan harinya Terdakwa bersama saksi
maka Terdakwa, saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dan saksi
GURDIP SINGH alias VISHAL bertemu di Terminal Bus DAMRI Bogor
am
tepatnya di Restaurant Hoka-Hoka Bento untuk menyerahkan tiket
pesawat Star Air jurusan Jakarta Surabaya kepada saksi GURDIP SINGH
ep
alias VISHAL, sedangkan proses penyimpanan 3 (tiga) kantong plastik
ah
k
masing-masing berisi heroin ke dalam kaos kaki sepenuhnya dilakukan
oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL, kemudian saksi GURDIP SINGH
berangkat
menuju
Bandara
Soekarno
Hatta
untuk
In
do
ne
si
VISHAL
R
alias
selanjutnya menyerahkan 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi
A
gu
ng
heroin yang dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang bernama TONI
alias WISNU TONI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per
gramnya. Dari penjualan 300 (tiga ratus) gram heroin yang dibawa oleh
saksi
GURDIP
SINGH
alias
VISHAL
tersebut,
Terdakwa
akan
mendapatkan keuntungan sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta
rupiah) {(Rp.200.000,- x 300 = Rp.60.000.000,-) — (Rp.140.000,- x 300 =
lik
rupiah) tersebut, untuk bagian saksi GURDIP SINGH alias VISHAL
sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa, sedangkan untuk saksi
GINONG
PRATIDINA
Alias
ka
ditanggung oleh Terdakwa.
ub
m
ah
Rp.42.000.000,-)} dan dari jumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta
DINA
semua
keperluannya
hidupnya
ep
Bahwa Terdakwa mengerti dan menyadari bahwa dirinya telah memiliki
ah
Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi
kantong plastik dengan berat bruto 100 (seratus) gram yang diberikan
ng
M
kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL untuk diantarkan kepada Sdr.
on
Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
TONI alias WISNU TONI di Malang Jawa Timur guna keperluan diperjual-
es
R
heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian setiap
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄