ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Cisarua, Bogor, kemudian heroin tersebut bersama dengan saksi GURDIP SINGH alias VISHAL dicampur dengan gerusan 50 (lima puluh) gram ng Panadol, sedangkan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA mengawasi keadaan sekeliling agar perbuatan Terdakwa dan saksi GURDIP SINGH alias VISHAL tidak diketahui orang lain, setelah itu heroin dengan gu campuran gerusan Panadol tersebut dibungkus menjadi dalam 3 (tiga) kantong plastik, lalu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi GURDIP GINONG PRATIDINA Alias DINA berangkat menuju Jakarta untuk mencarikan tiket pesawat jurusan Jakarta — Surabaya, setelah tiket dapat, ub lik ah A SINGH alias VISHAL, dan keesokan harinya Terdakwa bersama saksi maka Terdakwa, saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dan saksi GURDIP SINGH alias VISHAL bertemu di Terminal Bus DAMRI Bogor am tepatnya di Restaurant Hoka-Hoka Bento untuk menyerahkan tiket pesawat Star Air jurusan Jakarta Surabaya kepada saksi GURDIP SINGH ep alias VISHAL, sedangkan proses penyimpanan 3 (tiga) kantong plastik ah k masing-masing berisi heroin ke dalam kaos kaki sepenuhnya dilakukan oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL, kemudian saksi GURDIP SINGH berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta untuk In do ne si VISHAL R alias selanjutnya menyerahkan 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi A gu ng heroin yang dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang bernama TONI alias WISNU TONI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Dari penjualan 300 (tiga ratus) gram heroin yang dibawa oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL tersebut, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) {(Rp.200.000,- x 300 = Rp.60.000.000,-) — (Rp.140.000,- x 300 = lik rupiah) tersebut, untuk bagian saksi GURDIP SINGH alias VISHAL sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa, sedangkan untuk saksi GINONG PRATIDINA Alias ka ditanggung oleh Terdakwa. ub m ah Rp.42.000.000,-)} dan dari jumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta DINA semua keperluannya hidupnya ep  Bahwa Terdakwa mengerti dan menyadari bahwa dirinya telah memiliki ah Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi kantong plastik dengan berat bruto 100 (seratus) gram yang diberikan ng M kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL untuk diantarkan kepada Sdr. on Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu TONI alias WISNU TONI di Malang Jawa Timur guna keperluan diperjual- es R heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian setiap ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄