9. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak
tanggal 04 November 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember
2016;
10. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 027/2017/S.017/Tah.Sus/PP/
2017/MA tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa diperintahkan untuk
ditahan selama 50 (lima puluh) hari terhitung sejak tanggal 20
Desember 2016;
11. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor
028/2017/S.017/Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 03 Januari 2017,
Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal 08 Februari 2017;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Curup bersama-sama
dengan Para Terdakwa ;
Nama lengkap
TOMI WIJAYA alias TOMI bin TOBi;
Tempat lahir
Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang
Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong;
Tanggal lahir
;elamin
18tahun/3 0ktober1997;
Laki-laki;
baHfasaan
Indonesia:
rtoat tinggal
Desa Kasi Kasubun. Kecamatan Padang
Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong;
Agama
Islam;
Pekerjaan
Tani;
IN. Nama lengkap
Tempat lahir
MASBOBI alias BOBI bin AMIR HAM2AH;
Desa Talang Anjung, Kabupaten Rejang
Lebong;
Umur/Tanggal lahir
20 tahun/4April 1996;
Jenis kelamin
Laki-laki;
Kebangsaan
Indonesia;
Tempat tinggal
Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang
Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong;
Agama
Islam;
Pekerjaan
Tani;
IV. Nama lengkap
MUHAMMAD SUKET alias SUKET bin
MUSTAR;
Hal. 2 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄