serta anak tersebut yang telah memperkosa korban tidak diketahui oleh orang
lain, dan selanjutnya (Terdakwa 5) Faisal Eldo Syaisyah alias Fis bin Sahirirudin
dan saksi Firmansyah (belum tertangkap) mengangkat tubuh korban menjauh
dari kebun karet tersebut dengan maksud untuk menyembunyikannya agar tidak
diketahui oleh orang lain dan setelah (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin
ZAKARIA memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia lalu Para
Terdakwa dan para saksi anak pergi meninggalkan kebun karet tersebut untuk
pulang ke rumahnya masing-masing;
Bahwa (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dengan memukul
tubuh korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian
barang) yang mana sebelumnya korban dicekik terelebih dahulu oleh saksi anak
Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam peni/ntutan terpisah)
dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, lalu akhimya korban
diangkat ke semak-semak untuk disembunyikan dan akhirnya korban
ditinggalkan sendiri dalam keadaan tubuh telanjang dan dalam keadaan posisi
tubuh tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat di bawah jurang di dalam
semak-semak yang jauh dari pemukiman warga, yang mana memang Terdakwa
serta saksi anak dan anak memang menginginkan secara sadar dan tenang
akao-j:TTatinya korban agar perbuatan mereka memperkosa korban tidak
;h orang lain;
berdasarkan Visum et Repertum Nomor 87/PKM/PUT/IV/2016
3|kan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dinas Kesehatan
Tanding tanggal 18 April 2016 dengan dokter pemeriksa dr.
^l6ilah Nip. 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan
mayat seorang perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayat, mayat
diperkirakan mengalami kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa
ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), dari
pemeriksaan kepala (dari mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang
hidung kanan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak
atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari dubur dan
alat kelamin keluar banyak ulat belatung), (liang alat kelamin vagina bagian
bawah ada robekan sampai ke lubang dubur dengan pinggiran tidak rata);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto
Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Hal. 20 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄