Bahwa Judex Facti keliru dengan tidak menerapkan asas-asas kesebandingan hukum dalam memberikan pemidanaan kepada seseorang telah mengabaikan rasa keadilan di masyarakat dan rasa keadilan bagi Terdakwa dengan telah diputus dengan pidana mati sebagaimana perspektif Penuntut Umum dengan tidak cukup bukti untuk diajukan sebagai Tersangka dan atau Terdakwa sendiri karena pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 Terdakwa kerja secara bersamasama dengan Abdullah, Yulian dan Wak Bot, sedangkan dalam ha' Judex Facti keliru yang berlebihan menempatkan kata keadilan di masyarakat, sementara fakta hukum Terdakwa ditetapkan sebagai Terdakwa dalam Perkara Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Crp dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum yakni Terdakwa ZAINAL alias ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA yang ditetapkan sebagai Terdakwa sementara Abdullah, Yulius dan Wak Bot tidak diperiksa sebagai saksi atau sebagai Tersangka apalagi sebagai Terdakwa secara kolektif akan tetapi hanya Terdakwa ZAINAL alias ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA yang ditetapkan sebagai %X V- Tersangka dan atau Terdakwa, apakah fakta ini menunjukkan rasa di hadapan hukum, perspektif seperti ini terlalu naif tidak daripada prinsip-prinsip hukum dan asas-asas hukum yang niempertimbangkan persamaan hak di P^^^n^ukum dan tidak menerapkan asas kesebandingan hukum hukum yang relevan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kapasitas Terdakwa, karena Terdakwa dalam posisi yang tertekan dan sangat terpaksa dalam berita acara pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong sampai persidangan di Pengadilan Negeri Curup, sehingga Terdakwa menjadi kambing hitam pada saat persidangan sebagai pijakan saksi sebagai Terdakwa yaitu Dahlan alias Jarot bin Zainal Arifin, Dedl Hendra Muda alias Edit bin Armanudin, Alfiansyah alias Yan bin Lishar, Febri Yansyah Saputra alias Febri bin Azam, Supriyanto alias Supri bin Ajl Sani, Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar, Sulalman Syah alias Eman bin Samsul Kardi, Tomi Wijaya alias Tomi bin Tobi, Masbobi alias Bob bin Amir Hamzah, Muhamad Suket alias Suket bin Mustar, Fizal Eldo Syaisah alias Fis bin Sahirudin, sebagaimana fakta hukum tersebut jika kita renungkan untuk dapat diambil sebagai pertimbangan Judex Facti maka jelas Hal. 39 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄