Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Rejang Lebong tanggal 08 September 2016 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa ZAINAL alias ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, Tomi
Wijaya alias Tomi bin Tobi, Masbobi alias Bobi bin Amir Hamzah,
Muhammad Suket alias Suket bin Mustar, Faisal Eldo Syaisah alias Fis bin
Sahirudin bersalah, melakukan tlndak pidana pembunuhan berencana dan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaknl anak korban YUYUN
binti YAKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Pasal 340
KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Ketiga Pasal 81 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 76
Huruf DUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anakyuncfo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 1Ayat (2)
KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2)
KUHP;
|ikan pidana terhadap Terdakwa ZAINAL alias ZAINAL alias BOS
^1A dengan pidana mati;
mterhadap Terdakwa Tomi Wijaya alias Tomi bin Tobi, Masbobi
bin Amir Hamzah, Muhammad Suket alias Suket bin Mustar,
ISyaisah alias Fis bin Sahirudin masing-masing pidana penjara
^l^affia 20 (dua puluh) tahun dlkurangi dengan masa penahanan masingmasing Terdakwa;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar baju sekolah pramuka yang sudah robek;
• 1 (satu) lembar rok sekolah pramuka;
• 1(satu) buah tas sandang warna pink yang berisikan buku pelajaran;
• 1(satu) buah celana dalam warna putih yang sudah terpotong;
• 1 (satu) pasang sepatu sekolah warna hitam;
• 1 (satu) buah baju dalaman (singlet) warna hitam;
• 1(satu) buah celana pendek warna hitam dengan list warna hijau;
(dipergunakan dalam perkara anak Muhammad Jafar Efendi alias Jafar bin
Badarudin alias Sadar);
Hal. 30 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PlD.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄