Bahwa Judex Facti telah keliru dalam penerapan hukumnya dalam
perkara ini, karena Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016
sedang melaksanakan tugas kerja upahan mengangkut kayu untuk
kusen bersama dengan Abdullah dan Yulius dari kebun Wak Bot ke
rumah tempat tinggal Wak Bot di Desa Kasie Kasubun sejak pukul
06.30 WIB hingga pukul 17,00 WIB;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam penerapan hukumnya di mana
dalam perkara ini maka pelaku utamanya yang telah melakukan
kekerasan atau acaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan
dengannya atau orang lain secara bersama-sama yang melakukan
kekejaman, kekerasan dengan ancaman kekerasan atau penganlayaan
terhadap korban YUYUN binti YAKIN yang mengakibatkan kematlan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negerl Curup Nomor 7/Pid.Sus,Anak/
2016/PN Crp, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 terhadap Terdakwa
Dedi Hendra Muda alias Edit bin Annanudin dengan umur/tanggal lahir
17 tahun / 7Juli 1998; Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal
Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tandlng, Kabupaten
Rejang Lebong, Islam, Tani dengan menjatuhkan pidana kepada anak
^ Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin dengan pidana
.y
10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPK/teroada Lembaga Pemasyarakatan Klas II ABengkulu dan
j?,ela^il^^|kerja selama 6(enam) bulan. Sedangkan fakta-fakta yang
akur|(sgcara hukum terhadap Terdakwa Dedi Hendra Muda alias Edit
^]^f^p;i^anudin adalah Edi Hendra Muda bin Armanudin sesuai laporan
Tiasil belajar siswa Sekolah Dasar Negeri Nomor 81 Tanjung Sari Desa
Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tandlng, Kabupaten Rejang
Lebong Provinsi Bengkulu, dengan identitas siswa:
1)
Name Siswa
EDI HENDRA MUDA;
2)
Nomor Induk
453;
3) Tempa. tanggal lahir
Tanjung Sari, 07-07-1997;
4) Jenis kelamin
Laki-laki;
5) Agama
Islam
6) Pendidikan Sebelumnya: 7) Alamat Siswa
; Tanjung Sari, Kasie Kasubun
8) Nama Orang Tua
a- Ayah
; ARMAN NUDIN;
b. Ibu
; CIKAL;
Hal. 36 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄