4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 149/Pid.B/2015/
PN.Pwk. tanggal 6 Oktober 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
VERY bin UNTUNG SUJADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Kekerasan
yang mengakibatkan matinya Anak";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
&
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
pnetapkan barang bukti berupa:
(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam;
Pampas untuk negara;
(satu) bilah sangkur warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Ade Saroji;
-1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam;
-1 (satu) potong sweafer warna hitam bertuliskan Hurley;
-1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah;
-1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo;
-1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat;
-1 (satu) potong kaos singlet berwama hitam;
-1 (satu) potong celana dalam warna hijau bertuliskan time dan show;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 304/PID/2015/
PT.BDG. tanggal 16 November 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Punwakarta tanggal 06 Oktober 2015,
Nomor 149/Pid.B/2015/PNPwk. yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan,
yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Mengingat Akta Pennohonan Kasasi Nomor 10/KASASI/Akta.Pid/2015/
PN.Pwk. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Punwakarta yang
menerangkan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2015 Terdakwa telah
Hal. 15 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄