negara". Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telah keliru, karena belum dapat dibuktikan dengan pasti status sepeda motor merk Yamaha Vixion tersebut milik pribadi Terdakwa sehubungan masih ada keterkaitan dengan pihak lain, sehingga motor merk yamaha vixion tidak bisa dirampas begitu saja oleh negara: Bahwa kami sangat sependapat dengan Hakim Anggota I yaitu EVA MT. PASARIBU, S.H. yang mengajukan Disenting Opinion, yaitu: Bahwa penjatuhan hukuman mati sekalipun masih merupakan altematif ^lam hukum positif di Negara Republlk Indonesia, akan tetapi sebagai negara •vy^ menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kita harus mer^ghargai nyawa sesama manusia, karena baik hidup matinya manusia ada di n Tuhan, bukan di tangan manusia: fwa pemidanaan selain dimaksudkan untuk membawa manfaat bag! syarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi Terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam bagi Terdakwa"; "Bahwa Terdakwa masih berusia muda yaitu sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun sehingga diharapkan apabila diberikan kesempatan ia masih dapat berubah menjadi manusia yang iebih baik"; Bahwa oleh sebab itu Hakim Anggota I berpendapat untuk menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Terdakwa"; Pertimbangannya hakim Anggota I dipandang sangat netralitas yang berdasarkan kepada prinsip hukum positif serta norma-norma kemanusian, sehingga dalam pertimbangannya dipandang adil dan bijaksana. Selain itu Hakim Anggota I dalam pertimbangannya kami anggap telah tepat dan cermat karena dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk hidup, sehingga Terdakwa memitiki kesempatan untuk berubah dan bertobat serta memperbaiki diri disisa hidupnya serta akan Iebih bermanfaat apabila hukuman tersebut membuat Terdakwa menjadi manusia yang baik dari pada Terdakwa dibinasakan hidupnya; Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya yang termaktub pada halaman 24 menyebutkan "Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya harus dijatuhi hukuman. maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan" pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak menegaskan Hukuman Mati terhadap Terdakwa sehingga pertimbangan hukum tersebut menjadi multitafsir karena ketidakjelasan itu, kami artikan pertimbangan hukum tersebut sebagai hukuman penjara bagi Terdakwa, Hal. 20 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄