negara". Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telah keliru, karena
belum dapat dibuktikan dengan pasti status sepeda motor merk Yamaha
Vixion tersebut milik pribadi Terdakwa sehubungan masih ada keterkaitan
dengan pihak lain, sehingga motor merk yamaha vixion tidak bisa dirampas
begitu saja oleh negara:
Bahwa kami sangat sependapat dengan Hakim Anggota I yaitu EVA MT.
PASARIBU, S.H. yang mengajukan Disenting Opinion, yaitu:
Bahwa
penjatuhan hukuman mati sekalipun masih merupakan altematif
^lam hukum positif di Negara Republlk Indonesia, akan tetapi sebagai negara
•vy^ menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kita harus
mer^ghargai nyawa sesama manusia, karena baik hidup matinya manusia ada di
n Tuhan, bukan di tangan manusia:
fwa pemidanaan selain dimaksudkan untuk membawa manfaat bag!
syarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat
dan berguna pula bagi diri pribadi Terpidana itu sendiri. Oleh karena itu
penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam bagi Terdakwa";
"Bahwa Terdakwa masih berusia muda yaitu sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun
sehingga diharapkan apabila diberikan kesempatan ia masih dapat berubah
menjadi manusia yang iebih baik";
Bahwa oleh sebab itu Hakim Anggota I berpendapat untuk menjatuhkan pidana
seumur hidup kepada Terdakwa";
Pertimbangannya hakim Anggota I dipandang sangat netralitas yang
berdasarkan kepada prinsip hukum positif serta norma-norma kemanusian,
sehingga dalam pertimbangannya dipandang adil dan bijaksana. Selain itu
Hakim Anggota I dalam pertimbangannya kami anggap telah tepat dan cermat
karena dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk hidup, sehingga
Terdakwa memitiki kesempatan untuk berubah dan bertobat serta memperbaiki
diri disisa hidupnya serta akan Iebih bermanfaat apabila hukuman tersebut
membuat Terdakwa menjadi manusia yang baik dari pada Terdakwa dibinasakan
hidupnya;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam
pertimbangannya yang termaktub pada halaman 24 menyebutkan "Menimbang,
bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya harus dijatuhi
hukuman. maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan" pertimbangan Majelis
Hakim tersebut tidak menegaskan Hukuman Mati terhadap Terdakwa sehingga
pertimbangan hukum tersebut menjadi multitafsir karena ketidakjelasan itu, kami
artikan pertimbangan hukum tersebut sebagai hukuman penjara bagi Terdakwa,
Hal. 20 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄