Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :RA/eR/08/ll/2015/Dokpol tanggal 28 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya SdF dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung bertempat di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah atas nama SRI ROSWATI dengan kesimpulan sebagai berikut: Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh lima sampal dengan empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada, pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung jantung terpotongnya paru kiri, kandung jantung, batang nadi, di serai resapan darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat. menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter. Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun dua ribu lima belas pukui kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat. Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 340 KUHP. Subsidair Bahwa ia terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pesawahan Kabupaten Punwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih temiasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Punwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunulian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop sebagai operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenai kesalahan didalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol minuman di V 6

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄