-
Bahwa hingga kini kondisi AMan sudah berangsur membaik dan tinggal
dengan adik ipar saksi, tetapi terkadang masih trauma atas kejadian
tersebut;
-
Bahwa saat kejadian, anak perempuan saksi yaitu Amelia Agustina
beaimur 11 (sebelas) Tahun dan duduk dikelas 5 (lima) Sekolah Dasar
(SD) dan anak laki-laki saksi yaitu Alvian berumur 6 (enam) Tahun dan
duduk dibangku Taman Kanak-Kanak;
-
Bahwa saksi tidak
memaafkan
perbuatan
terdakwa yang
teiah
menyebabkan istri saksi yang tengah hamil dan anak perempuan saksi
meninggal dunia serta saksi AMan mengalami luka-luka dan trauma ;
Atas keterangan saksi, terdakwa merasa keberatan yaitu saksi ada
mengeluarkan kata-kata kasar yaitu kata "asu (anjing)" kepada terdakwa dan
sewaktu ditegur oleh saksi terdakwa hanya diam saja dan tidak ada
membantah.
Atas
keberatan
terdakwa
tersebut,
saksi
tetap
pada
keterangannya.
3.
ENJUH SIROJUDIN Bin OYO :
-
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyal hubungan keluarga dan
tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
-
Bahwa saksi dihadapkan di persldangan ini sehubungan dengan telah
teijadi tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung saksi yang
bemama Sri Roswati dan cucu perempuan saksi bemama Amelia
Agustina serta melukai cucu saksi yang bemama Alvian yang dilakukan
oleh terdakwa;
-
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira
pukul 01.30 di rumah anak dan menantu saksi yang beralamat di Kp.
Pasir Kihiang Rt014/006 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan
Kabupaten Punvakarta;
-
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa melakukannya karena pada
saat kejadian, saksi sedang tidur di rumah saksi, yang saksi tahu anak
kandung saksi yang bemama Sri Roswati atau biasa dipanggil End dan
cucu perempuan saksi bemama Amelia Agustina telah meninggal dunia
akibat adanya beberapa luka tusukan di punggungnya, sedangkan cucu
laki-laki saksi yang bemama Alvian dalam kondisi luka bersimbah darah
dan juga mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan tangannya tetapi
nyawanya dapat diselamatkan;
21
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄