-
Bahwa kemudian terdakwa dapat melepaskan diri dari pegangan saksi
dan kemudian mengambil pisau security jenis sangkur yang terselip di
pinggang saksi;
-
Bahwa kemudian terdakwa dapat melarikan diri dan dikejar oleh warga
yang sudah ramai berdatangan ;
-
Bahwa melihat warga berdatangan mengejar terdakwa, lalu terdakwa lari
ke arah mesjid sambil mengacung-acungkan dan memutar-mutarkan
pisau jenis sangkur milik saksi tersebut;
-
Bahwa karena warga takut dengan pisau yang diacung-acungkan oteh
terdakwa,
akhimya
terdakwa
berhasil
meloloskan
diri
dengan
menggunakan sepeda motor miliknya yang terletak di depan mesjid yang
jaraknya + 30 meter dari rumah saksi Widodo ;
-
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa ketuar membawa pisau, saksi hanya
melihat pisau jenis sangkur milik saksi yang diambil oteh terdakwa
tersebut;
-
Bahwa saksi tidak melihat ke lokasi rumah korban karena saksi langsung
bekerja kembali untuk berjaga di rumah Ade Damnan ;
-
Bahwa saksi tidak ada melihat keadaan para korban, saksi hanya
mendengar ada 2 (dua) orang yang menjadi korban penusukan dengan
pisau yaitu istri saksi Widodo yang saat itu dalam keadaan hamii dan
anak perempuannya yang masih kecll yang kemudian meninggal dunia,
serta anak laki-laki saksi Widodo yang hanya mengalami luka saja;
-
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara perempuan yang berteriak
"maiing!",
yang
saksi
dengar
ada
suara
perempuan
berteriak
"tolong^tolongr dan yang berteriak "maling-.-maling!" adalah suara
warga setelah terdakwa keluar dari rumah saksi Wkiodo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak merasa
keberatan.
5.
lYAN GUSTIAWAN Bin OMIN :
-
Bahwa saksi tidak kenai dan tidak mempunyai hubungan keiuarga serta
tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
-
Bahwa tetah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap
korban Sri Roswati dan anak perempuannya yaitu Amelia, sedangkan
anak laki-lakinya yang bemama Alvian telah mengalami luka tusuk akibat
perbuatan terdakwa;
25
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄