korban Amelia dan korban Alvian hingga ketiga korban tersebut diam dan
tidak bergerak dan bersuara lagi meskipun untuk korban Alvian masih dalam
kondisi selamat;
Menimbang, bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya :
Visum et Repertum Nomor : RA/eR/08/ll/2015/Dokpol tertanggal 28
Februari 2015 atas nama korban Sri Roswati, dengan hasil kesimpulan :
pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh lima sampai
dengan empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua
belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka
pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus
rongga dada. Pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga
dada kiri dan kandung jantung. Terpotongnya paru kiri, kandung jantung,
jantung, batang nadi, disertai resapan darah yang luas. Paru kiri yang
kempis dan organ-organ lain tampak pucat. Menurut sifat dan gambaran
lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang
minimal enam belas koma delapan sentimeter.
Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari
tahun dua ribu lima belas pukul delapan belas lewat empat puluh menit
sampai tanggal lima belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul
kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka perbuatan yang telah
dilakukan oleh terdakwa dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah
korban Sri Roswati dan korban Amelia, telah mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain, yaitu korban Sri Roswati dan korban Amelia ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada
unsur kesengajaan dari dalam diri terdakwa ketika melakukan perbuatannya
tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah di uraikan di atas,
terdakwa sengaja membawa pisau yang akan terdakwa gunakan untuk
menghabisi atau membunuh saksi Widodo yang terdakwa masukkan ke
dalam tas selempang yang terdakwa bawa dan pergi menuju rumah saksi
Widodo dan sesampai di dekat rumah saksi Widodo, lalu terdakwa
memarkirkan sepeda motor terdakwa di depan Masjid sekira berjarak 25
(dua puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo, kemudian berjalan kaki ke
rumah saksi Widodo hingga terjadi peristiwa dimana terdakwa telah
68
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄