terdakwa letakkan di depan Masjid karena takut diambil orang dan terdakwa berjatan kaki ke rumah saksi Widodo ; Menimbang, bahwa setelah ditanya kembali oleh Hakim Anggota, terdakwa menerangkan di persidangan bahwa dirinya tidak ada berkeiiling mengitari jalan rumah saksi Widodo, melainkan terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di depan Masjid dengan alasan karena terdakwa ingin buang air kecil dahulu di toilet Masjid ; Menimbang, bahwa keterangan terdakwa yang berbeda-beda tersebut maka akan dihubungkan dengan keterangan saksi lyan dan saksi Ade Saroji yang menerangkan di persidangan bahwa kedua saksi tersebut tidak ada mendengar ada suara sepeda motor yang bolak-balik mengitari jalan rumah saksi Widodo, sehingga Majelis Hakim meyakini bahwa memang benar terdakwa sesampainya di sekitar rumah saksi Widodo, langsung memarkirkan sepeda motornya di depan Masjid berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari rumah korban ; Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim meragukan keterangan terdakwa yang mengatakan akan menusuk dan membunuh saksi Widodo ketika turun dari bus karena apabila memang terdakwa berniat membunuh saksi Widodo ketika turun dari bus, tentunya sepeda motor tersebut akan diletakkan dekat dengan terdakwa dengan tujuan apabila terdakwa telah selesai melaksanakan niatnya maka terdakwa dapat dengan mudah langsung melarikan diri dengan mengendarat sepeda motornya, tetapi faktanya terdakwa malah meletakkan sepeda motornya di depan Masjid yang jauh dari rumah saksi Widodo yang jaraknya sekitar 25 (dua puluh lima) meter; Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, setelah terdakwa membuka pintu depan rumah, saksi Enjuh bertanya "siapa kamu?" dijawab oleh terdakwa dengan tenang dan lantang "saya keponakan Widodo dari Jawa"; Menimbang, bahwa dengan terdakwa dapat menjawab pertanyaan secara tenang dan lantang tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan apabila terdakwa juga sudah merencanakan hal tersebut dari awal; Menimbang, bahwa selanjutnya dari tenggang waktu sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa tidak ada niat terdakwa untuk membatalkan rencananya yang akan menghabisi (membunuh) para korban sekeluarga hal mana tampak diantara keadaan dalam tenggang waktu yang telah direncanakan oleh terdakwa 73 <r

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄