Menimbangi bahwa karena unsur-unsur yang terdapat datam Pasal 80
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak telah terpenuhi, maka terdakwa juga telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan Kedua
Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan
Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan
dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa
melalui Penasehat hukumnya yang pada pokoknya memohon keringan
hukuman
bagi
terdakwa
dengan
alasan
karena
terdakwa
mengakui
kesalahannya dan menyesali perbuatannya, maka menurut pertimbangan
Majelis Hakim, hal tersebut sudah sepatut dan sepantasnya terdakwa harus
jujur dalam memberikan keterangan di persidangan, hat tersebut karena
terdakwa tidak dapat lagi untuk mengelak atas perbuatan yang telah
dilakukannya, oleh karena ada beberapa saksi di atas yang telah mellhat secara
langsung pada saat terdakwa berada di dalam rumah sebefum para korban
ditemukan. Selain itu cara terdakwa melakukan pembunuhan terhadap para
korban serta akibat dart perbuatan terdakwa tersebut sangatlah fatal dan sudah
melewati batas kemanusiaan, apatagi para korban tidak mempunyai kesaiahan
apapun terhadap terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis
Hakim dirasa adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh sebab itu
Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa melalui Penasihat hukumnya
tersebut dan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan
dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan
pembenar maupun alasan pemaaf, oleh sebab itu perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan
79
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄