Menimbangi bahwa karena unsur-unsur yang terdapat datam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut; Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat hukumnya yang pada pokoknya memohon keringan hukuman bagi terdakwa dengan alasan karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal tersebut sudah sepatut dan sepantasnya terdakwa harus jujur dalam memberikan keterangan di persidangan, hat tersebut karena terdakwa tidak dapat lagi untuk mengelak atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena ada beberapa saksi di atas yang telah mellhat secara langsung pada saat terdakwa berada di dalam rumah sebefum para korban ditemukan. Selain itu cara terdakwa melakukan pembunuhan terhadap para korban serta akibat dart perbuatan terdakwa tersebut sangatlah fatal dan sudah melewati batas kemanusiaan, apatagi para korban tidak mempunyai kesaiahan apapun terhadap terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim dirasa adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh sebab itu Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa melalui Penasihat hukumnya tersebut dan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh sebab itu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan 79

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄