1. Salah dalam penerapan hukum; 2. Adanya kekhilafan Hakim; 3. Mengabulkan tuntutan yang tidak dlminta; Bahwa terhadap penllalan Hakim yang dituangkan dalam pertimbangan hukum yang salah dan keliru serta adanya kekhilafan Hakim pada tingkat pertama yang dibenarkan oleh Hakim pada tingkat banding masih dapat dipersoalkan oleh Hakim tingkat kasasi karena merupakan kewenangan Hakim dalam mengadili perkara (Judex Juris), sehingga apapun hasilnya putusan Pengadilan Tinggi serta putusan Pengadilan Negeri tersebut, masih dapat ^""^d^ibah sepanjang, ditemukan serta dapat dibuktikan adanya salah satu dari r; Miga hal pokok sebagai syarat tersebut yaitu apabila telah nyata-nyata diter^ukan kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum, atau telah nyata^ ny&ta ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan atau \^^^^^^_a|3^blla telah nyata-nyata hakim mengabulkan tuntutan yang tidak diminta; Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkara Pidana Nomor 304/ PID/2015/PT.Bdg., tanggal 16 November 2015 jo Putusan Pengadilan Negeri Punwakarta Perkara Pidana Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. tanggal 6 Oktober 2015. menurut hemat kami ditemukan adanya dua hal dari ketiga syarat tersebut yaitu butir 1 dan butir 2. Putusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan yang tidak cermat dan tidak teliti, sehingga pertlmbanganpertimbangan tersebut telah menyimpang dari akar permasalahan yang kaitannya dengan Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH harus menanggung sanksl PIDANA MATI, sehingga sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM); Bahwa Majells Hakim Pengadilan Negeri Pun/vakarta yang telah memutus perkara a quo, dari tiga Hakim terdapat satu Hakim Anggota yang berpendapat lain {Dissenting Opinion), sehingga dapat dijadikan dasar bagi kami selaku >enasihat Hukum Terdakwa untuk berkeyakinan bahwa Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadllan dan netralitas, karena Pertimbangan Majells Hakim sangat subjektif; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak cermat dalam memeriksa kembali perkara a quo sehingga balk Majells Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menurut hemat kami dalam pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim telah salah dan keliru serta terdapat kekhilafan Hakim dalam menyimpulkan fakta yang sebenarnya, keslmpulan Hakim tersebut terialu sumier tidak secara detail Hal. 17 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄