karena pertimbangannya tidak jelas mengakibatkan putusan tidak lengkap dan merupakan suatu kesalahan dan kekhilafan bagi Hakim; Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadiian Tinggi Bandung yang telah memutus sama dengan menguatkan putusan Pengadiian Negeri Punwakarta, telah sangat keliru dimana hukuman "MATI" merupakan penerapan hukum yang sangat bertentangan dengan HAM, karena dalam sistem hukum di Indonesia tidak berlaku hukum "QISOS" dimana orang yang telah menghilangkan nyawa seseorang harus dihukum MATI; Bahwa pidana hukuman mati hanjs diterapkan secara selektif dan hanya uk kejahatan-kejahatan tertentu saja yang luar biasa yang menimbulkan efek luas atau membahayakan orang banyak, seperti halnya terhadap kejahatan isme dan Bandar Narkoba. Begitupula terhadap perkara a quo apabita -^jdM dari sisi HAM menurut hukum sangat bertentangan karena telah m^nyalahi prinsif HAM dimana orang mempunyai hak hidup, dengan rnenjatuhkan hukuman mati jelas telah sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28 AUndang-Undang dasar 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya" selain itu bertentangan pula dengan Pasal 1 Ayat (1) jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Declaration of Human Right article 3: "everyone has the right of life, liberty and security ofperson, artinya: setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu"; Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex FacW tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiii Terdakwa; Bahwa putusan Judex Facti Pengadiian Tinggi Bandung Nomor 304/PID/ 2014/PT.BDG. tanggal 16 November 2015, yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadiian Negeri Purwakarta Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. tanggal 6 Oktober 2015, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana dan kekerasan yang mengakibatkan matinya Anak", dan rnenjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan tidak salah menerapkan peraturan hukum; Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang dilakukan terhadap orang-orang tidak bersalah Hal. 21 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄