Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan dari Nota Pembelaan
Penasihat
Hukum
terdakwa
tersebut,
make
Majelis
Hakim
akan
mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan sebelumnya telah
disimpulkan bahwa motif perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan
nyawa korban Sri Roswati dan korban Amelia tidak Iain adalah dikarenakan
sakit hati dan dendam terdakwa terhadap saksi Widodo sehingga terdakwa
melakukan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta sebelumnya tampak bahwa
sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa
terhadap korban Sri Roswati dan korban Amelia yakni pada hari Minggu
tanggal 15 Pebruari 2015 sekira pukul 01.00 wib di Kampung Pasir Kihiang
Rt 14 Rw 06 Desa Lebak Anyar Kec. Pasawahan Kab. Punwakarta, terdapat
beberapa keadaan/tempo peristiwa yang terjadi yaitu dari pukul 16.00 wib
saat saksi Widodo melakukan teguran terhadap diri terdakwa dan terdakwa
merasakan sakit hati dan kesal terhadap ucapan saksi Widodo kemudian
saat tiba waktunya pulang pada pukut 00.20 Wib ;
Bahwa terdakwa pulang ke tempat kostnya sekitar pukul 01.00 Wib,
setibanya di tempat kost tersebut, terdakwa masih teringat dengan kata-kata
saksi Widodo yang mengatakan terdakwa "asu", lalu terlintas di benak
terdakwa untuk memberi pelajaran kepada saksi Widodo dengan niat
hendak membunuh saksi Widodo, kemudian terdakwa mengeluarkan
sepeda motor Yamaha Vixion tanpa dipasang plat nomornya, mengenakan
jaket serta membawa pisau yang akan terdakwa gunakan untuk memberi
pelajaran saksi Widodo lalu pergi menuju ke rumah saksi Widodo ;
Menimbang, bahwa terdapat rangkaian peristiwa dengan tempo/waktu
kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib
dari saat terdakwa tiba di rumah terdakwa, terdakwa berangkat dari
rumahnya menuju rumah saksi Widodo dan saat terdakwa sampai di rumah
saksi Widodo tampak ada rentetan tenggang waktu perencanaan yang
dimiliki oleh terdakwa baik dengan mempersiapkan pisau yang dibawa
terdakwa dengan memasukkannya ke dalam tas selempang terdakwa,
mempersiapkan sepeda motor milik terdakwa yang akan dikendarainya
menuju rumah saksi Widodo dengan tanpa memasang plat nomor
kendaraan, lalu memaricirkan sepeda motor terdakwa di depan masjid yang
jaraknya sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo, lalu
hanya berjalan kaki menuju rumah saksi Widodo sampai terdakwa
70
+
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄