PUTUSAN SAliINAN NOMOR 32 K/PID/2016 UNTUK DINAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Na ma : MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias Tempat lahir VERY bin UNTUNG SUJADI; : Kendal; Umur/tanggal lahir : 23 tahun/13 September 1992; I Jenis kelamin : Lakl-laki; Kebangsaan ; Indonesia; Tempat tinggal :Kampung Jagalan RT. 007/002, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal; Agama : islam; Pekerjaan :Karyawan PT. Sumi Rubber Indonesia Dunlop; Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015; 3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mel 2015; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 smpal dengan tanggal 4 Jull 2015: 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015; 6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015; 7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015; 8. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015; 9. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016; Hal. 1 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PlD/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄