sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Panetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 28 Oktober 2015 Nomor 304/Pen/Pid72015/PT.BDG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleii Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh NENOY APRILOSANA, S.H. seiaku Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Hakim Anggota Hakim Ketua, Ttd Ttd H. LEXSY MAMONTO S.H.,M.H. JOHN PITER S.H.,M.H. Hakim Anggota II, Ttd KAREL TUPPU, S.H. M.H. Panitera Pengganti, Ttd KETUA UNTUK DINAS \D\IM TINGGI BANDUNG NENOY APRILOSANA, S.H. /SEKRETARIS >U.b ^ITERA, ^ M.H. 121X1974121 Halaman 25 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄