4 . 7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ; 8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ; — Menlmbang, bahwa dalam perkara Ini terdakwa didampingi oleh Penasihat hukum yaltu DULNASIR, SH., MH berdasarkan penunjukan Majelis Hakim sesuai dengan Penetapan Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN. Pwk tanggal 7 Juli 2015; — Pengadilan Negeri tersebut; — Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; — Telah mendengar keterangan saksi-saksl dan terdakwa di persidangan; Menimbang, bahwa telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara Nomor Reg. Perkara : PDM93/PRWAK/06/2015 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Senin 14 September 2015 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa MIUHAIMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati" sebagalmana dalam dakwaan melanggar Kesatu Primair pasal 340 KUHP Dan Kedua pasal 80 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perllndungan Anak; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati; 3. Menyatakan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion wama hitam; (dirampas untuk negara); - 1 (satu) bilah sangkur wama hitam; (dikembalikan kepada saksi Ade); - 1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam ; - 1 (satu) potong sweter wama hitam bertuliskan Hurley; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama merah ; - 1 (satu) buah tas selempang wama hitam merk Palazzo; - 1 (satu) potong celana pendek wama hitam bertuliskan Solo Hadiningrat; - 1 (satu) potong kaos singlet benwama hitam ; - 1 (satu) potong celana dalam wama hijau bertuliskan time dan show.

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄