kematian antara empat belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul
Sembitan betas lewat tiga betas menit sampai tanggal lima betas Februari
tahun dua ribu lima belas pukul satu lebih tiga belas menit waktu Indonesia
bagian barat;
3.
Pemeriksaan korban atas nama : ALFIAN. umur 5 Tahun, sesuai dengan
Visum et Repertum Nomor: 441.9/1149/RSUD tertanggal 25 Februari 2015
yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. APNARIA LIANA WATI, dokter
pada RSUD Bayu Asih Punvakarta, dengan kesimpulan :
Luka robek di dada kin bagian luar ukuran tiga kali dua centimeter;
Anggota gerak atas : luka robek di lengan kanan dua tempat ukuran empat
kali satu centimeter dan ukuran dua kali satu centimeter;
Anggota gerak bawah : luka robek di pinggang kanan dua tempat tembus ke
kulit samping luar ukuran tiga kali tiga centimeter;
Kesimpulan : seorang laki-laki dengan identifikasi di atas dengan luka-luka
tersebut di atas akibat kekerasan tumpul dan tajam ;
Menlmbang, bahwa daiam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan
barang bukti bempa:
-
1 (satu) unit sepeda motor meri( Yamaha Vixion wama hitam ;
-
1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam ;
-
1 (satu) potong kaos sweter wama hitam bertutiskan HURLEY;
-
1 (satu) potong kaos lenganpendek wama merah ;
-
1 (satu) bilah sangkurwama hitam;
-
1 (satu) buah tas slempang wama hitam merk Palazzo;
-
1 (satu) potong cetana pendek wama hitam bertuliskan Solo Hadiningrat;
-
1 (satu) potong kaos singlet wama putih;
-
1 (satu) potong celana dalam wama hijau bertuliskan Time &Show;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan
saksi-saksi yang
diajukan
oleh
Penuntut Umum yang
masing-masing
menerangkan di bawah sumpah kecuali saksi atas nama ALVIAN karena masih
dibawah umur yaitu masih dibawah 15 (lima belas) Tahun, yang pada pokoknya
para saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
ALVIAN DWIMAULANA Bin WIDODO:
-
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan
tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
17
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄