Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of international Armed Conflict, yang pada intinya mewajibkan negara membenl<an Juru Bahasa atau penerjemah bagi merel<a yang tidak memahami bahasa dalam Proses Peradilan; 11.Bahwa akibat ketidakhati-hatian IVIajelis Hakim fingkat pertama yang semestinya juru bahasa penterjemah Sdri. Nuraini adalah seorann penterjemah yang tlriak boleh/dilaran^ meniadi terhadap Terdakwa/tarpldana fVide Pasal 177 avat 12\ KUHAP), sehingga terburu-buru dan begitu mudahnya Majelis Hakim pertama menjatuhkan putusan pidana "MATI" terhadap PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana tanpa mempertimbangkan hak-hak PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI /Terpidana. terutama komunikasi dalam proses persidangan karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekah tidak mengerti jalannya persidangan akibat tidak dihadirkannya penterjemah bahasa Tagalog - Philipina; 12.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo adalah keliru, Majelis tidak memperhatikan hal yang dapat meringankan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana masih sangat muda usianya yaitu 25 tahun, sehingga masih sangat mungkin untuk memperbaiki kesalahannya; 13.Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI meyakini Majelis Hakim Agung yang memeriksa, merigadili, akan memutus seadil-adilnya dan menjunjung Hak Asasi Terpidana memperoleh kesempatan untuk memperbaiki hidup dan kehidupannya bagi keluarga terhadap perkara terpidana MARY JANE FIESTA VELOSO, usia 25 tahun/10 Januari 1985, Perempuan, kebangsaan-Philipina, agama Khatolik, Pekerjaan Informal (Pembantu Rumah Tangga) adalah seseorang yang menjadi korban sindikat lalu lintas Narkotika Internasional di mana kejadian dari terpidana tersebut juga terjadi terhadap terpidana NONTHANAM M. SAICHON, Tempat lahir : Kalasin, Thailand; Umur / tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Januari 1980, Jenis kelamin : Perempuan, Kebangsaan : Thailand yaitu perempuan-perempuan muda dijadikan alat dari Sindikat Narkotika Internasional, di mana terpidana NONTHANAM M. SAICHON, pada pengadilan tingkat pertama in casu Pengadilan Negerl Tangerang telah divonis "PIDANA MATI", kemudian dalam Putusan Peninjauan Kembali memperoleh vonis yang meringankan Terpidana; Namun PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI memohon perhatian Majelis Hakim Agung untuk mempertimbangkan Judex Jurisl dalam P UTUSA Hal. 17 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pld.Sus/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄