A PUTUSAN % k u Nomor 51 PK/Pid.Sus/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana khusus dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : Nama : MARY JANE FIESTA VELOSO; Tempat lahir : Ballung Bulacan Phlllpina: Umur/tanggal lahir : 25 Tahun /10 Januarl 1985; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Phiiipina; Tempat tinggal : Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan, Phiiipina; Agama : Katholik; Pekerjaan : Informal (Pembantu Rumah Tangga); Terpidana berada di dalam tahanan ; 1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei 2010; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2010 sampai dengan tanggal 24 Juni 2010; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan tanggal 12 Juli 2010; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2010; 5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 September 2010; 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Ttnggi sejak tanggal 28 September2010 sampai dengan tanggal 27 (Dktober 2010; 7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 09 November 2010; 8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 November 2010 sampai dengan tanggal 08 Januari 2011; 9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 371/2011/S. 179. Tah. Sus/PP/2011/MA. tanggal 28 Februarl 2011 Terdakwa diperlntahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 11 Februari 2011; Hal. 1 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/PicI.Sus/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄