Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2)
huruf a KUHAP, maka permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali/ Terpidana tersebut harus ditolak dan putusan yang
dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang,
bahwa
oleh
karena
Pemohon
Peninjauan
Kembali/
Terpidana dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana : MARY JANE
FIESTA VELOSO tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali
tersebut tetap berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Dr. H. Mohammad Saleh,
S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Timur P. Manurung, S.H., M.M., dan Dr. H. Andi
Samsan Nganro, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Lindawaty
SImanihuruk, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut
Umum dan Terpidana.
Hakim-Hakim Anggota,
Ketua,
Ttd./Timur P. Manurung, S.H., M.M. Ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
Ttd./Dr. H, Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Lindawaty SImanihuruk, SH.,MH.
Untuk satinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Ida Pidana Khusus
NJAITAN. SH..
6430198512 1 001
Hal. 21 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄