Direktorat Narkoba POLDA.D.I.Yogyakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut; 2. Bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Dl. Yogyakarta, karena saksi / tersangka (in casu terpidana) adalah warga negara asing/Philipina yang tldak mengerti/paham bahasa Indonesia, maka melalui Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Edy Haryanto, SH berkantor di Yogyakarta sesuai surat kuasa dart terpidana tgl 25 April 2010 adalah penasihat hukum yang ditunjuk dari penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Et Bono, Cuma-cuma) dan kemudian menggunakan jasa Sdri. Nuraini sebagai Penterjemah bagi Tersangka (vide Pasal 70 ayat (1) KUHAP) dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada waktu itu; 3. Bahwa pada awal persidangan karena PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI /Terpidana sudah mempunyai Penasihat Hukum dan kemudian Ketua Majelis Hakim mempertanyakan siapa yang menjadi penterjemah selama pemeriksaan persidangan atas Terdakwa pada waktu itu, maka Penasihat Hukum mengajukan Sdri. NURAINI sebagai penterjemah karena selama dalam proses pemeriksaan penyidikan telah menggunakan jasa penterjemah yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Tugas No. 012/ST/KSTBALIAA//10 tertanggal 25 April 2010 yang menjadi dasar sehingga Majelis Hakim menerima keberadaan penterjemah bagi kepentingan pembelaan Terdakwa; Dengan pengertian bahwa Majelis Hakim dapat menerima kehadiran penterjemah dari Terdakwa yang mengerti dalam bahasa Inggris. Karena tugas penterjemah untuk menerjemahkan lalu lintas persidangan dalam memeriksa Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keterangan/pembelaan dalam bahasa Inggris, kemudian penterjemah meneruskan keterangan Terdakwa kepada Penasihat Hukum atau meneruskan kepada Majelis Hakim/Jaksa Penuntut Umum. Namun Terdakwa berstatus masih muda belia dalam usia 25 tahun, pendldikan terakhir SMP, Pekerjaan Informal (Pembantu Rumah Tangga) sesunaouh tidak paham dan tidak menoerti secara baik berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. tetaol Terdakwa lebih paham dan menguasai bahasa Taaaloa sebagai waraa neaara Philipina: 4. Bahwa akibat tidak menghadirkan penterjemah bahasa Tagalog ke bahasa Inggris/ke bahasa Indonesia dari Kedutan Besar Philipina, karena Hal. 12 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄