Bahwa surat bukti PK-III berupa surat tugas tanggal 25 April 2010 bukan
bukti baru karena sudah diserahkan kepada Majelis pada saat pemeriksaan di
tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pada saat mengajukan pembelaan
tanggal 4 Oktober 2010 ditulis dalam bahasa Inggris dan ditandatangani
Terdakwa (bukan buta hunjf);
Bahwa penasihat hukum Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
menunjukkan adanya kesalahan penterjemahan yang dilakukan oleh
penterjemah Nuraini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman
dan semua pertanyaan Majelis, Jaksa/ Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan
saksi dapat ditanggapi oleh Terdakwa;
Bahwa surat bukti PK-I dibuat pada tanggal 16 Januari 2015 yaltu setelah
adanya putusan kasasl dalam hal ini sudah diketahui pada saat sidang tanggal
21 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Sleman. sedangkan Drs. Agus Darwanto.
M.A., ketua STIBA LIA Yogyakarta yang membuat surat bukti PK-I tersebut
menerangkan di persidangan bahwa Nuraini sebagai penterjemah pada waktu
itu berkemampuan bahasa Inggris dan Nuraini lulus dengan IP 3,04 dari STIBA
LIA Yogyakarta sesuai dengan surat bukti PK-II;
Bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP, tidak mengharuskan seorang Juru Bahasa untuk Terdakwa
harus mempunyai kwalifikasi tertentu, karenanya sepanjang Juru Bahasa
tersebut mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya dalam
menterjemahkan seluruh proses persidangan, tidak ada keberatan dari
Terdakwa maupun oleh Penasehat Hukum atas terjemahan oleh Juru Bahasa,
tidak ditemukan kesalahan yang prinsip dari terjemahan oleh Juru Bahasa yang
dinyatakan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, dan Juru Bahasa
tersebut tetah disumpah di persidangan in Casu untuk melaksanakan tugasnya
secara benar, keberadaan Juru Bahasa tersebut haruslah dinyatakan
dibenarkan;
Bahwa permohonan Grasl Terpldana Mary Jane Fiesta Veloso telah
ditolak oleh Presiden Rl dengan surat Keputusan Preslden Nomor 31/G Tahun
2014 tanggal 30 Desember 2014;
Menlmbang, bahwa berdasarkan pertlmbangan tersebut di atas, alasan
dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpldana tidak dapat dibenarkan, oleh
karena tidak termasuk dalam salah satu alasan Peninjauan Kembali
sebagalmana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;
Hal. 20 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid,Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄