lO.Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Rl ub Wakil Ketua Mahkamah Agung Rl Bidang Yudisial No. 372/2011/S. 179. Tah. Sus/PP/2011/MA. tanggal 28 Februari 2011 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hah, terhitung sejak tanggal 02 April 2011; yang diajukan dl muka persldangan Pengadilan Negeri Sleman karena didakwa: KESATU; Bahwa ia Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO. pada hari MInggu tanggal 25 April 2010 sekitar pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di Terminal kedatangan Internasional Bandar Udara Adisucipto Jalan Solo Km 9-10, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkottka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan Heroin, beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mula-mula ketika saksi Y, Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukal Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Internasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawat Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor/travel bag warna hitam merek Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bernama MARY JANE FIESTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat XRay scanner, ternyata di dalam tas kopor/travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP warna biru silver merek Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam; Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor/travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, Hal. 2 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄