22
kekuningan dan setelah dilakukan Narkotest dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik
diketahui serbuk itu adalah Narkotika golongan Ijenis HEROINA yang berat seluruhnya
setelah dilakukan penimbangan adalah 2611 gram (2,611 kg) yang kemudian oleh
petugas bea dan cukai Yogyakarta dibagi menjadi 4 (empat bagian) dan dimasukkan ke
dalam plastik putih dengan berat masing-masing plastic I seberat 559 gram, plastic II
seberat 695 gram, plastic HI seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram;
Bahwa heroin tersebut asalnya dari sdr I.K yang diserahkan kepada sdri.Cristine di Hotel
Sun Inn Langoondi Kualalumpur dan selanjutnya terdakwa disuruh sdri Cristine untuk
membawanya ke Yogyakarta guna diserahkan kepada sdr JHON (PRINCE FATU);
Bahwa rencananya cara menyerahkan heroin itu kepada sdr JHON (PRINCE FATU)
yakni setelah terdakwa menginap di salah satu hotel di Yogyakarta lalu terdakwa
menghubungi melalui handphone Nokia type 6230i wama biru silver milik terdakwa ke
nomor HP +6285881512211 milik sdr JHON yang sebelumnya diberikan oleh sdri
Cristine kepada terdakwa dan selanjutnya sdr JHON datang ke hotel untuk mengambil
heroin yang ada di travel bag tersebut dan setelah diserahkan lalu terdakwa kembali lagi
ke Kualalumpur menjumpai sdri Cristine, namun belum sempat diserahkan oleh
terdakwa kepada sdr JHON telah ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta dan
selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba POLDA D.LYogyakarta;
Bahwa terdakwa tidak mengaku ia mengetahui di dalam travel bag itu ada heroin seberat
2611 gram namun terdakwa mengakui sadar kalau travel bag itu terlalu berat dan
terdakwa menyadari tidak mungkin travel bag seberat itu jika hanya berisi pakaian saja
dan selanjutnya terdakwa telah memeriksa travel bag itu dan melihat travel bagian dalam
telah disayat dan selanjutnya ditempel pakai lakban hitam lalu terdakwa menutupnya
kembali dan selanjutnya mengisi pakaian ke dalam travel bag itu ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari aparat yang berwenang untuk membawa
heroin tersebut dari Kualalumpur ke Yogyakarta
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan
di persidangan yakni travel bag merk Polo Paite, serbuk Heroin seberat 2611 gram (2,611
kg) yang telah dibagi menjadi 4(empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik putih
dengan berat masing-masing plastic I seberat 559 gram, plastic Hseberat 695 gram,
plastic in seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram serta 4(empat) bungkus
plastic klip berisi serbuk coklat /crem mengandung HEROINA untuk keperluan
pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat masing-masing Angka (I) 3,108 gram,
Angka (II) 3,143 gram, Angka (HI) 3,124 gram, Angka (TV) 3,134 gram hasil penyisihan
dari 4bungkus plastic putih berisi heroina dengan total seberat 2611 gram, pasport serta
hand phone merk Nokia type 6230 iwama biru silver adalah barang milik terdakwa yang
pernak
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄