Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; ~ Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; — Telah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 September 2010 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut 1. Menyatakan terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menycrahkan Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagalmana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan altematif kesatu kami; 2. Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO dengan pidana penjar MARY JANE FIESTA VELOSO selama seumur hidup ; 3. Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisi serbuk wama coklat/crem yang mengandung HEROINA dengan berat lebih kurang 2611 gram yang disimpan di dalam kertas wama coklat dilapis aluminium foil dibalut dengan lakban hitam, - 4 (empat) bungkus plastic klip berisi serbuk coklat /crem mengandung HEROINA dengan berat : Angka (I) 3,108 gram, Angka (II) 3,143 gram, Angka (III) 3,124 gram, Angka (IV) 3,134 gram hasil penyisihan dari 4 bungkus plastic putih berisi serbuk wama coklat/crem berat 2611 gram ; 1 (satu) buah Travel Bagwama hitam merk Polo Paite ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1(satu) buah Handphone wama biru silver merk Nokia seri 6230i; - 1 (satu) buah Buku Pasport XX0688704 An.MARY JANE FIESTA VELOSO Alamat Esguerra Talavera Ecija Bulacan Philipina ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu mpiah) Telah mendengar pembacaan Nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 4 Oktober 2010 dan Nota Pembelaan dari Terdakwa sendiri yang pada pokoknya dapat disimpulkan terdakwa tetap dinyatakan bersalah namun mohon dijatixhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasa Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga; — Telah mendengar tanggapan iisan dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukum

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄