PAKWAAN KEUGA:
Bahwa terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan tempat sebagaimana
telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum,
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula ketika saksi Y.
Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas
dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjaiankan tugas
pengawasan di terminal Intemasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika
melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawar Air Asia yang
datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor / travel bag warna hitam merk
Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bernama MARY JANE FIESTA VELOSO
dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alata X-Ray scaner, temyata di dalam tas kopor /
travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP wama
biru silver merk Nokia sen 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE
FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan
lak ban wama hitam.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan
menggunakan lak ban wama hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor / travel bag
tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas
perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, temyata
didalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam tersebut berisi
serbuk wama coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus
sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaaan dengan
menggunakan alat Narkotest, serbuk berwama kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika
Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari
Kantor Bea dan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan
kedalam plastik wama putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat
timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil.
Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas
dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugasDit Narkoba PoldaDIYxmtuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwaterdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu)
jenis Heroina yang disimpan / ditamh didalam sebuah tas kopor/ travel bag tersebut, tidak
dUengkapi
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄