P U T U S A N
No, 385/Pid.B/2010/PN.SImn.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada
peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara Terdakwa
Nama Lengkap
MARY JANE FIESTA VELOSO ;
Tempat lahir
Baliung Bulacan Philipina ;
Umur/Tgl. Lahir
25 tahun/10 Januari 1985 ;
Jenis kelamin
Perempuan;
Kebangsaan
Philipina;
Tempat tinggal
Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Buiacan, Philipina ;
Agama
Khatolik
Pekerjaan
Informal (Pembantu Rumah Tangga);
Pendidikkan
SMP ;
-
Terdakwa ditahan dengan ienis oenahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 s/d. 22 Juni 2010;
2. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 23 Juni 2010 s/d tanggal
29 Juni 2010
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 30 Juni 2010 s/d. 29 Juli 2010 ;
4. Perpanjangan Tahanan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak
tanggal 30 Juli 2010 s/d. 27 September 2010 ;
5. Perpanjangan Tahanan Majelis Hakim oleh Pengadilan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak
tanggal 28 September 2010 s/d tanggal 27Oktober 2010 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum yang bernama
M.SYAFEI,SH, EDY HARYANTO,SH dan WAHYU PUSPITAH,SH berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 21 Juli 2010
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
No.385/Pen.Pid/2010/PN.Sleman tanggal 30 Juni 2010 tentang Penunjukkan Majelis Hakim
yang akanmemeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No.385/Pen.Pid/2010/PN.Sleman
tanggal 30 Juni 2010 tentang Penetapan Hari Sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Teiah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan
Telah
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄