ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
A.1 Alasan Peninjauan Kembali Pertama yang diajukan oleh Pemohon adalah
berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP: apabila terdapat keadaan
ng
baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah
diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan
gu
Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan;
ah
A
Menurut Adami Chazawi yang dimaksud dengan Keadaan baru (novum)
adalah suatu keadaan yang sudah ada pada saat sidang atau pemeriksaan
perkara di tingkat pertama berlangsung, namun karena berbagai sebab
ub
lik
keadaan itu belum terungkap. Keadaan itu baru diketahui setelah putusan
menjadi tetap. Jadi yang baru bukan keadaannya, melainkan saat
am
diketahuinya. Keadaan tersebut sudah ada pada saat sidang berlangsung
bahkan sebelum perkara pidana diberkas oleh penyidik, namun baru
ep
diketahui keadaannya dari alat-alat bukti.
ah
k
Berkaitan dengan hal di atas, novum yang hendak Pemohon ajukan disini
adalah mengenai kebenaran usia Pemohon pada saat terjadinya tindak
In
do
ne
si
R
pidana sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon. Usia dari
Pemohon dalam hal terjadinya suatu tindak pidana tersebut akan
A
gu
ng
menentukan bagaimana seharusnya proses hukum yang dilalui oleh
Pemohon dan bagaimana peradilan menempatkan diri Pemohon sebagai
orang yang sedang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam
undang-undang sehingga tujuan badan peradilan dalam menjatuhkan
pemidanaan sejalan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat (1) : Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
lik
Pasal 28D Ayat 1 tersebut dalam hal penegakan hukum adalah dengan
lahirnya hak-hak bagi para pihak yang berperkara atau berhadapan dengan
hukum
pada
setiap
proses
yang
dilewati,
sehingga
badan-badan
ub
m
ah
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengejawantahan dari
pemerintahan dalam penegakan hukum yang memiliki kewenangan tidak
ka
bertindak secara arbitary yang kemudian dapat merugikan warganya dalam
ep
hal ini Pemohon. Penjaminan dari adanya pelaksanaan konstitusi tersebut
ah
harus secara nyata yang termasuk di dalamnya melakukan upaya koreksi
terjadi dalam suatu penanganan perkara.
Bahwa telah didapat NOVUM berupa Surat dari Kementerian
ng
M
1.
on
Hal. 21 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjajaran Fakultas
es
R
atas pelanggaran-pelanggaran hak-hak pada pihak yang berperkara jika itu
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄