ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga)
individu, antara lain;
ng
a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44
tulang;
b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak 32
gu
tulang;
c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak 1
ah
A
tulang;
Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban ;
Membebankan kepada Terpidana tersebut untuk membayar biaya
ub
lik
perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu
lima ratus rupiah);
am
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017 oleh Dr. H. ANDI ABU
ep
AYYUB SALEH, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua
ah
k
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum.,
M.M. dan Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
In
do
ne
si
R
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu
A
gu
ng
oleh SRI INDAH RAHMAWATI, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum;
Hakim-Hakim Anggota,
ttd
Ketua Majelis,
ttd
Dr. H. MARGONO, SH., M.Hum.
Dr. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, S.H., M.H.
ttd
Panitera Pengganti,
ub
m
ttd
lik
ah
Dr. H. WAHIDIN, S.H., M.H.
SRI INDAH RAHMAWATI, S.H.
es
R
ah
ep
ka
Untuk salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana,
on
Hal. 47 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
SUHARTO, SH., M.Hum.
NIP. 19600613 198503 1 002
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄