ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,
R
3.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat
ng
ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh;
(terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
gu
Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :
A
Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA, RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA (disidangkan
ah
terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI
ub
lik
(DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 bertempat di
am
Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias
Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-tidaknya pada suatu
ep
tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
ah
k
Gunungsitoli, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan
sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama KOLIMARINUS
In
do
ne
si
R
ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias
BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA, perbuatan mana
A
gu
ng
Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI
alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK
YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan
Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu
lik
korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias
ub
m
ah
dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah
BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah
ka
ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya
ep
tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa
ah
menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA
ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika
ng
M
ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
on
Hal. 7 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang
es
R
(disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄