ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah
menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersama-
ng
sama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama
Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui
gu
handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan
menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo
ah
A
tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di
Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan
AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara
ub
lik
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu
kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA
am
alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di
depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan
ep
Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang
ah
k
karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI
HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan
In
do
ne
si
R
menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias
MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa
A
gu
ng
para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun
III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di
pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu
lik
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA
alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di
simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban
ub
m
ah
pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO
ka
GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA
ep
pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia,
ah
setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO)
membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari
ng
M
belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian
on
Hal. 9 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah
es
R
mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄