ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok
R
harinya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersamasama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA
ng
dan JENI (DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban
sambil membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang
gu
tempat ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat
ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher
A
korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari
tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA
ub
lik
ah
Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya
kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama
am
dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas
batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah
ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat
ah
k
ep
dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban
yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali
In
do
ne
si
R
kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu
selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para
A
gu
ng
pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala
para
korban
yang
telah
dipisahkan
sebelum
dibakar.;------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
lik
ah
AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN
Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada
saat
ub
m
itu.;---------------------------------------------------------------------------------------------
•
Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM
ep
ka
---
ah
INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM
VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang
ng
M
belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua
on
In
d
A
gu
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh
es
R
DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄