ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil
pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia,
ng
dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung
tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi
gu
tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan
tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
ah
A
-------------
1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86 cm,
dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah
kepala
dan
dada
akibat
am
dada,;-------------------
ub
lik
di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di
trauma
tumpul
di
kepala
dan
2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – 161,13
pada
ep
ah
k
cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan
rongga
dada
akibat
trauma
tumpul
pada
In
do
ne
si
R
dada,;----------------------------
3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit di nilai,
A
gu
ng
perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di
tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
utuh.;---
(terlampir dalam berkas perkara).;--------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ub
KEDUA :
lik
----- ATAU -----
-------- Bahwa terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK
Alias JONIUS HALAWA, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (di
ep
ka
m
ah
Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana --------------------------------------
sidangkan terpisah), AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012
ng
bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo
on
In
d
A
gu
Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-
es
R
dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 Wib
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter
Halaman 16
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄