ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerangkan R pokoknya In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 7. Saksi OKA ISKANDAR DINATA LASE Als AMA IFAN yang pada sebagai berikut ------------------------------------------------------------ Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pembunuhan ng • : yang dilakukan oleh terdakwa.;------------------------------------- Bahwa saksi pada tanggal 23 April 2012 pernah membawa penumpang yang gu • terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.;-------------------- ah • Bahwa saksi menjemput keempat penumpang tersebut dari Simpang Bandara Binaka.;--------------------------------------------------------------------------- Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah sebagai supir travel di Bandara ub lik A • Binaka.;--------------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 April 2012, saksi dihubungi oleh teman saksi yang bernama Toni Waruwu, dimana ianya mengatakan kepada saksi bahwa ada penumpang dengan tujuan ke Sirombu dan setelah itu saksi ep ah k bilang kepada teman saksi Toni Waruwu, saksi akan bawa kalau memang cocok nanti pasarannya.;-----------------------------------Bahwa teman saksi menghubungi saksi dan menyuruh saksi untuk datang ke In do ne si R • simpang bandara Binaka, kemudian saksi menjumpai teman saksi Toni A gu ng Waruwu dan teman saksi tersebut menjumpai saksi dan mengatakan tidak jadi ke Sirombu melainkan sampai di MOI dengan ongkos Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).;---------------------- • Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib, saksi berangkat bersama dengan keempat penumpang tersebut termasuk terdakwa Yusman Bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman Telaumbanua lik • menyuruh saksi memberhentikan mobil dan saksi bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara ub m ah Telaumbanua.;------------------------------------------------------------------------------ dibilang tadi kalau hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman ka Telaumbanua menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini” ep lalu penumpang yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua ah “kok berbelit-belit“, kemudian saksi tanyakan kepada perempuan yang juga ini karena ng M hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah kemana saya baru pertama on In d A gu disini.;---------------------------------------------------------- kali es R penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang kalau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄