ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melanjutkan perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai di simpang
Faekhu terdakwa Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi “bang
ng
kita ke arah mana?” lalu saksi menjawab “kita ke arah Moi“ dan terdakwa
Yusman Telaumbanua mengatakan kepada saksi ini bukan jalannya, dan
gu
biasanya kalau abang iparnya menjemput di simpang Miga tadi.;------------
•
Bahwa saksi kembali memutar arah mobil dan kembali menuju Simpang
ah
•
yang menjemput penumpang tersebut.;-----------------------------
Bahwa seorang ibu pernah mengatakan kepada saksi tujuan datang ke Nias
ub
lik
A
Miga lalu memarkirkan mobil dan keluar dari mobil tersebut untuk menunggu
untuk membeli tokek.;-------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa saksi membawa mereka ke Kota bersama dengan penumpang yang
tiga orang sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua tinggal di simpang
Miga untuk menunggu yang menemput mereka.;--------------------Bahwa sekitar Pukul 21.30 Wib, saksi melihat korban Kolimarinus Zega terus
ep
ah
k
•
menghubungi terdakwa Yusman Telaumbanua untuk menanyakan sudah
In
do
ne
si
•
R
datang atau belum yang menjemput mereka.;----------------------------
Bahwa sekitar 15 menit kemudian datang satu orang laki-laki dari arah Kota
A
gu
ng
sambil mengendarai sepeda motor dan hendak menabrak saksi dan
kemudian berhenti disamping saksi dan bertanya “mau kemana“ dan saksi
menjawab “saya tidak kemana-mana, kenapa rupanya?” dan ianya
menjawab “tidak apa-apa“ dan kemudian ianya mencagak sepeda motornya
dan duduk diatasnya sambil memainkan HP dan sekitar satu menit datang
sepeda motor dari arah Miga dan saksi melihat terdakwa Yusman
Telaumbanua ada dan kedua orang tersebut yang mengendarai sepeda
lik
ah
motor tersebut tanpa memakai sandal dan sepeda motor tersebut penuh
•
ub
dengan lumpur.;------------------------------------------------------------------Bahwa sewaktu saksi menjemput korban di Simpang Bandara Binaka,
terdakwa Yusman Telaumbanua ada bersama dengan korban.;------------Bahwa
saksi
sama
sekali
tidak
kenal
ep
•
dengan
terdakwa
Yusman
Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak melihat saksi Rusula Hia pada saat itu karena saksi tidak
begitu memperhatikan mereka.;------------------------------------------------
In
d
A
gu
korban sewaktu ada diatas mobil.;--------------------------------------------
on
Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua tidak ada cerita kepada ketiga orang
ng
•
es
•
R
m
ka
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa saksi bilang kepada mereka agar diantar saja ke Moi, dan saksi
Halaman 35
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄