ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimana pada saat terdakwa Yusman In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa saksi menerangkan R Telaumbanua bercerita kepada saksi akan peristiwa pembunuhan tersebut, dirinya tidak menceritakan secara kronologis bagaimana cara keenam ng pelaku saat melakukan pembunuhan dan terdakwa Yusman Telaumbanua bercerita jika ketiga orang tersebut sudah mereka bunuh dan kemudian gu mayatnya dibuang ke suatu jurang yang berada di Desa Gunung Tua Kec. Tugala Oyo Kab. Nias Utara dekat tempat tinggal saksi Rusula Hia Als. Ama ah • Bahwa saksi menerangkan dimana menurut cerita adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) ketiga orang tersebut telah meninggal dunia akibat ub lik A Sini Hia.;--------------------------------------------------------- ketiganya telah dibacok dengan parang.;----------------------------------- am 10. Saksi MARIANTONIUS ZEBUA Als AMA WIDIA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ah k • ep ------------------------------------------------------------ Bahwa saksi menerangkan bahwa ianya terakhir kali bertemu dengan terdakwa Yusman Telaumbanua pada hari Senin tanggal 23 April 2012 In do ne si R sekira pukul 15.30 Wib dimana saat itu saksi mengantarkan terdakwa Yusman Telaumbanua dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk A gu ng mengantarnya ke Simpang Bandara Udara Binaka yang mana kemudian ianya bersama dengan terdakwa Yusman Telaumbanua tiba di Simpang Bandara Binaka Gunungsitoli sekitar pukul 16.30 Wib dengan mendapatkan upah sewa RBT dari terdakwa Yusman Telaumbanua sebesar Rp. 40.000,(empat puluh ribu rupiah).;--------------------------------- • lik ah terdakwa Yusman Telaumbanua untuk pergi ke simpang bandara Binaka namun setibanya mereka di Simpang Bandara Binaka, kemudian terdakwa ub m Yusman Telaumbanua memberikan ongkos RBT kepadanya dan kemudian saat itu ianya melihat terdakwa Yusman Telaumbanua ada menghampiri ka orang sebanyak tiga orang yang diantaranya dua orang laki-laki separuh ep baya dan satu orang perempuan separuh baya yang sedang duduk di pinggir jalan Simpang Bandara Binaka.;---------------------- 11. Saksi FONAHA TELAUMBANUA Als ARIS TELAUMBANUA Als AMA ng on GAMAWA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : In d gu ---------------- A es Bahwa saksi langsung pergi pulang menuju ke Idanogawo.;------------------ R • M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Bahwa saksi menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui apa tujuan Halaman 40

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄