ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2012 dimana ianya pergi dari rumah orangtuanya yang berada di Desa
Hiliono Zega Kec. Idanogawo Kab. Nias untuk pergi ke Gunungsitoli untuk
•
ng
menemui bos nya yang datang dari Kabanjahe.;--------
Bahwa kemudian saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 24 April 2012
gu
pagi dimana terdakwa Yusman Telaumbanua kembali pulang ke rumah
orangtuanya dan menerangkan bahwa jika terdakwa Yusman Telaumbanua
•
temannya dari Kabanjahe ke rumah saksi Rusula Hia Als Ama Sini Hia
untuk membeli tokek.;---------------------------------------------
ub
lik
ah
A
telah mengantar bosnya bernama Pak Zega bersama dengan dua orang
Bahwa saksi menerangkan ianya bersama dengan terdakwa Yusman
am
Telaumbanua pergi menuju ke PT. Torganda Riau dengan tujuan dimana
saksi sudah 13 tahun bekerja di PT. Torganda dan saat itu terdakwa Yusman
Telaumbanua
hendak
ikut
bersamanya
untuk
bekerja
di
PT.
•
ep
ah
k
Torganda.;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah sekitar dua minggu berada di
In
do
ne
si
R
Riau dimana saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua bercerita kepada saksi
jika telah terjadi pembunuhan yang telah melibatkan diri terdakwa Yusman
A
gu
ng
Telaumbanua dimana Rusula Hia Als Ama Sini Hia bersama temantemannya telah membunuh Pak Zega bersama dengan dua orang temannya
diantaranya seorang laki-laki dan seorang perempuan telah mati dibunuh di
Nias dimana ketiga orang yang telah mati terbunuh tersebut adalah orang
yang datang dari Kabanjahe yang rencananya hendak membeli tokek dari
Rusula Hia Als Ama Sini Hia.;---------------------
terdakwa Yusman Telaumbanua kepada saksi bahwa peristiwa pembunuhan
ub
tersebut terjadi pada bulan April saat terdakwa Yusman Telaumbanua pergi
m
membawa ketiga korban menuju ke rumah Rusula Hia Als Ama Sini Hia
yang
berada
di
Desa
Gunung
Tua
Kec.Tugala
Oyo
Kab.
Nias
juga
telah
Utara.;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa
ep
ka
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pembunuhan tersebut menurut cerita
lik
ah
•
dipersidangan
Penuntut
Umum
on
In
d
A
gu
ng
pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
es
R
membacakan keterangan saksi ahli Dr. H. MISTAR RITONGA, SpF yang pada
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 23 April
Halaman 41
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄