ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
utuh.;--------------------------------------------------------------------------------•
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kelamin individu C karena tulang yang
ng
didapat hanya sepotong / seruas tulang punggung bahagian dada sehingga
tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya karena untuk menemukan jenis
gu
kelamin dapat diketahui dari bentuk anatomis tulang kepala, tulang pinggul,
tulang
dada,
tulang-tulang
panjang
dan
tulang
A
duduk.;----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi/saksi ahli yang dibacakan
ub
lik
ah
tersebut di atas, terdakwa dalam tanggapannya menyatakan tidak keberatan.;---
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (2) KUHAP,
am
Yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor : 661 K/Pid/1988 tertanggal 19 Juli
1991,
terhadap
keterangan
saksi
sedemikian
menurut
hukum
adalah
ep
mempunyai nilai yang sama dengan kesaksian yang disumpah di depan
ah
k
persidangan.;----------------------------------------------------------------------------------------
R
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa
In
do
ne
si
YUSMAN TELAUMBANUA Als JONI Als UCOK Als JONIUS HALAWA yang
A
gu
ng
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------•
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan semua
keterangan
terdakwa
dipenyidikan
adalah
benar
dan
tidak
ada
perubahan.;----------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan berkaitan dengan kasus
pembunuhan.;------------------------------------------------------------------------------
lik
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul
03.30 Wib di kebun milik Ama Yarni Hia di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung
•
ub
Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.;---------------Bahwa yang menjadi korban adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan
Rugun Br. Haloho.;-----------------------------------------------------------------Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa bersama dengan saksi
ep
•
Rusula Hia, Amosi Hia, Ama Pasti, Ama Fandi dan Jeni.;---------------------Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi di PT. Torganda Kec. Tembusai Kab.
Rokan Hulu Prop. Riau.;----------------------------------------------------------
In
d
A
gu
yang mana terdakwa bekerja padanya.;------------------------------------
on
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan korban Kolimarinus Zega
ng
•
es
•
R
ka
m
ah
•
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ditemukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
Halaman 43
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄