ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pergi
membeli
tokek
tersebut
ke
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
berencana
untuk
•
R
Nias.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 ada kesepakatan jika pada
ng
hari Senin tanggal 23 April 2012 para korban akan berangkat ke Nias
sehingga pada saat itu korban Jimmi Girsang bersama korban Kolimarinus
gu
Zega dan korban Rugun br. Haloho berangkat ke Nias.;-------
•
Bahwa korban Kolimarinus Zega berangkat dari rumah pada hari Senin
ah
•
Bahwa sesampainya di bandara Binaka Nias, para korban menumpang
sebuah mobil travel yang dikendarai oleh saksi Oka Iskandar Dinata
ub
lik
A
tanggal 23 April 2012 sekira pukul 04.00 Wib.;------------------------------------
Lase.;-----------------------------------------------------------------------------------------
am
•
Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib, saksi Oka Iskandar Dinata Lase berangkat
bersama dengan para korban tersebut termasuk terdakwa Yusman
Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------Bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman Telaumbanua
ep
ah
k
•
menyuruh saksi Oka Iskandar Dinata Lase memberhentikan mobil dan saksi
In
do
ne
si
R
Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua
“kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara dibilang tadi kalau
A
gu
ng
hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman Telaumbanua
menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini” lalu
penumpang yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kok
berbelit-belit“, kemudian saksi tanyakan kepada perempuan yang juga
penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang kalau
karena
saya
baru
pertama
kali
lik
ini
disini.;---------------------------------------------------------•
Bahwa saksi Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada para korban agar
ub
m
ah
hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah kemana
diantar saja ke Moi, dan saksi Oka Iskandar Dinata Lase melanjutkan
ka
perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai di simpang Faekhu terdakwa
ep
Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi Oka Iskandar Dinata Lase
ah
“bang kita kearah mana?” lalu saksi Oka Iskandar Dinata Lase menjawab
M
saksi Oka Iskandar Dinata Lase ini bukan jalannya, dan biasanya kalau
on
In
d
A
gu
ng
abang iparnya menjemput di simpang Miga tadi.;------
es
R
“kita kearah Moi“ dan terdakwa Yusman Telaumbanua mengatakan kepada
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄