ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kesasar dan setelah itu sekitar jam 22.00 Wib tidak ada komunikasi lagi • R sampai besoknya.;--------------------------------------------------- Bahwa keluarga korban juga berusaha menghubungi saksi Rusula Hia tetapi • ng tidak masuk-masuk.;-------------------------------------------------------------- Bahwa korban dihubungi terakhir kali sekitar pukul 22.00 wib namun kontak gu sinyal tidak dapat terhubung.;------------------------------------------------- • Bahwa pada bulan September 2012 pihak Kepolisian mendapatkan informasi • PT. TORGANDA Kecamatan Tembusai Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.;-------------------------------------------------------------- ub lik ah A bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua dikabarkan berada diperkebunan Bahwa setelah berhasil ditangkap dari pengakuan terdakwa Yusman am Telaumbanua ketiga korban Kolimarlinus Zega Alias Ama Gamawa, Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Boru Haloho telah dibunuh oleh saksi Rusula Hia bersama terdakwa Yusman Telaumbanua, Amosi Hia, Ama • ep ah k Pasti Hia, Ama Fandi Hia, Jeni.;-----------------------------------------Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Rusula Hia Alias Ama Sini dan In do ne si R terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa cara mereka melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama A gu ng sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini Alias Rusula mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali lik sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia ub m ah dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan ka menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku ep Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk ah perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama ng M Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br on In d A gu Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu es R pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄