ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pemidanaan tanpa kesalahan);-----------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa penegasan sistem pembuktian dimaksud merupakan suatu
ng
sistem yang sifatnya imperatif, sehingga dalam konteks yang demikian terdapat
kewajiban bagi Hakim untuk bisa memberikan penilaian secara cermat, objektif dan
gu
proporsional dari kekuatan dan kesempurnaan alat bukti yang sah sebagai instrumen
pembuktian dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan alat-alat bukti yang telah
A
ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.;-----------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah
melakukan
perbuatan
sebagaimana
ub
lik
ah
berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah
yang
didakwakan
Penuntut
Umum
am
kepadanya.;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana,
ep
maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak
ah
k
pidana yang didakwakan kepadanya.;---------------------------------
R
--------- Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan
A
gu
ng
Kesatu :
In
do
ne
si
yang disusun secara alternatif yaitu : --------------------------------------------
Primair
: Melanggar pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;----
Subsidair
: Melanggar pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;----
Kedua
Atau
: Melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP ;-------------
lik
memberi kebebasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan salah satu dari
dakwaan tersebut namun Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan lebih dahulu
ub
dari dakwaan Kesatu apalagi dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum terdiri dari
dakwaan primair dan subsidair ;-----------------
ep
-------- Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu berbentuk subsidairitas maka
Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair
bilamana dakwaan Kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu
R
ka
m
ah
-------- Menimbang, bahwa walaupun dakwaan Penuntut umum bersifat alternatif yang
terbukti
barulah
dakwaan
selanjutnya
ng
tidak
akan
on
In
d
A
gu
dipertimbangkan.;-----------------------------------------------------------------------------------
es
dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, sebaliknya bilamana dakwaan primair
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dasar pemidanaan sesuai dengan asas “geen straf zonder schuld” (tiada
Halaman 56
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄