ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id karena itu menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah termasuk orang yang R mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana.;--------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka ng unsur “barangsiapa” dalam hal ini telah terpenuhi ; --------------------------------------Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja” gu -------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu sikap batin seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan pidana, serta akibat A yang akan terjadi merupakan tujuan dari pelaku.;--------------- -------- Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan ub lik ah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian, unsur dengan sengaja ini dapat am dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain, ah k ep sikap batin tercermin dari sikap lahir atau prilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya.;----------------------------------------------------------------------------------------------- In do ne si R -------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesengajaan perlu dipahami bentuk - bentuk kesengajaan dalam teori hukum pidana, dan A gu ng dalam hukum pidana terdapat 3 (tiga) bentuk kesengajaan (Prof. Moelyatno,SH. Azas- azas hukum pidana) yaitu : ------------------------------------------------------------- 1. Kesengajaan sebagai maksud atau niat (Opzet als Oogmeerk) adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dimaksudkan dalam atau WET, bahwa dikehendaki perbuatan oleh pelaku tindak lik memang 2. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (Opzet bij Zekerheids bewij zin) yaitu bahwa pelaku tindak pidana mengetahui, menginsyafi ub m ah pidana ;------------------------------------------ tersebut atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang ka menyertainya.;------------------------------------------------------------------------------ ep ---- ah 3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (Dolus Eventualis) memiliki 2 (dua) M akibat / keadaan yang merupakan delik, dan sikapnya terhadap ng kemungkinan itu andai kata sungguh timbul ialah apa boleh buat dapat on In d A gu disetujui dan berani menanggung resikonya. Untuk syarat pertama dapat es R syarat yaitu pelaku tindak pidana mengetahui kemungkinan adanya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄