ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
karena itu menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah termasuk orang yang
R
mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana.;---------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
ng
unsur “barangsiapa” dalam hal ini telah terpenuhi ; --------------------------------------Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”
gu
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu sikap batin
seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan pidana, serta akibat
A
yang akan terjadi merupakan tujuan dari pelaku.;---------------
-------- Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan
ub
lik
ah
sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh
orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian, unsur dengan sengaja ini dapat
am
dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa,
karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau
maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain,
ah
k
ep
sikap batin tercermin dari sikap lahir atau prilaku seseorang merupakan refleksi dari
niatnya.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesengajaan
perlu dipahami bentuk - bentuk kesengajaan dalam teori hukum pidana, dan
A
gu
ng
dalam hukum pidana terdapat 3 (tiga) bentuk kesengajaan (Prof. Moelyatno,SH.
Azas- azas hukum pidana) yaitu : -------------------------------------------------------------
1. Kesengajaan sebagai maksud atau niat (Opzet als Oogmeerk) adalah
kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang
dirumuskan
dimaksudkan
dalam
atau
WET,
bahwa
dikehendaki
perbuatan
oleh
pelaku
tindak
lik
memang
2. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (Opzet bij Zekerheids
bewij zin) yaitu bahwa pelaku tindak pidana mengetahui, menginsyafi
ub
m
ah
pidana ;------------------------------------------
tersebut
atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang
ka
menyertainya.;------------------------------------------------------------------------------
ep
----
ah
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (Dolus Eventualis) memiliki 2 (dua)
M
akibat / keadaan yang merupakan delik, dan sikapnya terhadap
ng
kemungkinan itu andai kata sungguh timbul ialah apa boleh buat dapat
on
In
d
A
gu
disetujui dan berani menanggung resikonya. Untuk syarat pertama dapat
es
R
syarat yaitu pelaku tindak pidana mengetahui kemungkinan adanya
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄