ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(berkas terpisah) dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa saksi Rusula Hia
(berkas terpisah) telah ikut menusuk korban Kolimarius Zega Alias Bapak Yun
ng
Alias Ama Gamawa yang bersama dengan pelaku lainnya yaitu Ama Pasti Hia,
Amosi Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni telah membunuh para korban Kolimarinus
gu
Zega, Jimmi Girsang dan Rugun br Haloho.; -----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan,
A
dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya
bermula dari keinginan korban Rugun Br Haloho yang ingin membeli tokek yang
ah
kemudian menanyakan kepada terdakwa Yusman Telaumbanua apakah ada
ub
lik
tokek di Nias, kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua menanyakan kepada
saksi Rusula Hia (berkas terpisah), kemudian saksi Rusula Hia (berkas terpisah)
am
mengirimkan foto tokek ke korban melalui HP terdakwa Yusman Telaumbanua
(berkas
terpisah)
dimana
selanjutnya
terdakwa
Yusman
Telaumbanua
ah
k
ep
menunjukkan foto tokek tersebut kepada para korban untuk meyakinkan korban
bahwa tokek nya telah ada dan siap untuk diambil.;--------------------------------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa setelah melihat foto tokek dari HP terdakwa Yusman
Telaumbanua maka pada hari Senin tanggal 23 April 2012 korban Jimmi
A
gu
ng
Girsang bersama korban Kolimarinus Zega dan korban Rugun br. Haloho
berangkat ke Nias dimana pada saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua
(berkas terpisah) juga sudah terlebih dahulu sampai di Nias.;--------------------------
------- Menimbang, bahwa sesampainya di bandara Binaka Nias, para korban
dijemput oleh terdakwa Yusman Telaumbanua dan kemudian berangkat dengan
menumpangi sebuah mobil travel yang dikendarai oleh saksi Oka Iskandar
lik
Lase.;-----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman
ub
Telaumbanua menyuruh saksi Oka Iskandar Dinata Lase memberhentikan mobil
dan saksi Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada terdakwa Yusman
ep
Telaumbanua “kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara dibilang tadi
kalau hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman Telaumbanua
yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kok berbelit-belit“,
ng
kemudian saksi Oka Iskandar Dinata Lase tanyakan kepada perempuan yang
on
juga penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang
es
menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini” lalu penumpang
R
ka
m
ah
Dinata
In
d
A
gu
kalau hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Rusula Hia
Halaman 62
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄