ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Dinata Lase bilang kepada mereka agar diantar saja ke Moi, dan saksi Oka Iskandar Dinata Lase melanjutkan perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai ng di simpang Faekhu terdakwa Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi “bang kita kearah mana?” lalu saksi Oka Iskandar Dinata Lase menjawab “kita gu kearah Moi“ dan terdakwa Yusman Telaumbanua mengatakan kepada saksi Oka Iskandar Dinata Lase ini bukan jalannya, dan biasanya kalau abang iparnya A menjemput di simpang Miga tadi sehingga mobil berputar arah dan kembali menuju Simpang Miga lalu memarkirkan mobil dan keluar dari mobil tersebut ub lik ah untuk menunggu yang menjemput datang.;------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa saksi Oka Iskandar Dinata Lase membawa para am korban ke Kota sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua tinggal di simpang Miga untuk menunggu yang menjemput dimana lebih kurang 15 menit kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua bertemu dengan korban Kolimarinus Zega, ah k ep Jimmi Girsang, dan Rugun Br. Haloho di depan SPBU Jl. Diponegoro sekitar Pukul 20.30 Wib.;----------------------------------------------------------------------------------- In do ne si R -------- Menimbang, bahwa setelah berjumpa kemudian para korban berpindah dari mobil travel menaiki sepeda motor yang telah sejak awal hendak A gu ng menjemput para korban dimana kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua dan korban Jimmi Girsang dibonceng oleh Amosi Hia, yang dibonceng Ama Fadi adalah korban Kolimarinus Zega sedangkan yang dibonceng Ama Pasti adalah Rugun Br. Haloho.;----------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terdakwa dan para pelaku lainnya serta para korban sampai lik para korban dan yang lainnya tidak berhenti di rumah saksi Rusula Hia tetapi langsung dibawa menuju hutan melalui jalan setapak yang ditunjukkan oleh Jeni ub sampai disuatu tempat dimana kemudian Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut ep ka m ah ke Tugala Oyo sekitar pukul 02.00 Wib pagi hari setelah sampai di Tugala oyo, sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali- ng kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan on sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus es R Alias Rusula mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher In d A gu Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kemana ini karena saya baru pertama kali disini. Kemudian saksi Oka Iskandar Halaman 63

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄