ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R terdapat adanya unsur perencanaan sebelum melakukan perbuatan materiil yaitu merampas nyawa para korban Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun br. Haloho, ng hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam melaksanakan perencanaan tersebut saksi Rusula Hia memberitahukan maksudnya kepada Amosi Hia, Ama Fandi Hia, Ama Pasti Hia dan gu Jeni sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua sebagai perantara langsung ikut menjemput para korban di bandara Binaka Nias.;-------------------------------------------------------------------------- A -------- Menimbang, bahwa saksi Rusula Hia dan terdakwa Yusman Telaumbanua dalam keterangan menyatakan tidak ikut menusuk/membacok atau melukai para korban hanya saat membuang mayat para korban ke ub lik ah berperan dalam jurang.;------------------------------------------------------------------------------------ am -------- Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa/keterangan terdakwa bukanlah merupakan suatu dasar atau syarat mutlak yang ditentukan oleh undang-undang untuk ep menentukan kesalahan terdakwa, jadi pendapat atau argumentasi ah k terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya tidak dengan serta merta perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa menjadi tidak terbukti.;-------------- In do ne si R -------- Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya tersebut tergambar pola kerja yang sistimatis, juga tergambar jelas adanya persiapan A gu ng khusus untuk melaksanakan niatnya yang tidak mungkin berjalan lancar apabila tidak dipikirkan dengan terlebih dahulu dan berdasarkan kenyataan bahwa terdakwa mempunyai cukup waktu untuk berfikir dengan tenang untuk melakukan niatanya atau membatalkan niatnya ;------------------------ -------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu telah lik Ad. 4. Unsur “Menghilangkan nyawa orang lain” ub -------- Menimbang, bahwa unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam unsur Pasal di atas menunjukkan hilangnya nyawa orang lain sebagai akibat dari ep perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 340 KUHPidana, maka sebagai suatu delik materil tidak disyaratkan bagaimana cara pelaku R ka m ah terpenuhi.;---------------------------------------------------------------- ng perbuatan pelaku yaitu hilangnya nyawa orang lain ; ------------------------------------ on -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di es menyelesaikan tindak pidananya, melainkan cukup memandang akibat dari In d A gu depan persidangan, baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Menimbang, bahwa dari serangkaian kejadian seperti telah diuraian di atas jelas Halaman 66

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄