ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R komentar-komentarnya Lengkap pasal-demi pasal, Politeia, Bogor, 1976, hal 62) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------- ng -------- Menimbang, bahwa dalam buku azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, EY Kanter dan SR. Sianturi menyatakan, ”Bentuk pelaku penyertaan gu harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan ;----------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dikatakan turut Serta melakukan perbuatan pidana A jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan dan melaksanakan elemen dari perbuatan pidana.;--------------------------------------------- ub lik ah -------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa telah turut serta bersama dengan pelaku lainnya baik dalam am persiapan maupun dalam pelaksanaan pembunuhan terhadap para korban. Dalam tahap persiapan terdakwa yang menjadi perantara dalam rencana pembelian tokek ke Nias ep sehingga para korban datang ke Nias. Terdakwa juga yang menjemput para terdakwa di ah k Bandara Binaka Nias dan membawanya sampai ke Tugala Oyo Kab. Nias Utara (lokasi pembunuhan), dala tahap perbuatan pelaksanaan terdakwa juga ada ditempat saat para mayat para korban ke dalam jurang In do ne si membuang R pelaku yang lain melakukan penusukan/pembacokan korban dan terdakwa ikut aktif bersama dengan pelaku A gu ng lainnya.;----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Menimbang, bahwa selain terdakwa pelaku lainnya yaitu Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali kemudian pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan lik Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha ub korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br ep ka m ah parang ke punggung korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak on In d A gu ng bergerak sama sekali.;--------------------------------------------------------------------- es R perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtege). (R. Soesilo, KUHP serta Halaman 69

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄